KETERKAITAN
HAM DAN PEMBANGUNAN DI INDONESIA
(Tugas Ini Dibuat Untuk Memenuhi Nilai Tugas Akhir Matakuliah Ham dan Pembangunan)
Disusun oleh :
Balqis Iqlima (4825131341)
Sosiologi Pembangunan A 2013
Pendahuluan
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah, dan negara. Oleh karena itu, seluruh agenda pembangunan, harus diintegrasikan dengan upaya negara untuk memenuhi kewajiban dalam hak asasi manusia, termasuk dalam sektor pendidikan, kesehatan, tenaga kerja, dan masyarakat adat, sebagai bagian dari hak ekonomi, sosial dan budaya.
Hubungan HAM dengan Pembangunan
Dalam perspektif HAM, pembangunan, sebagaimana dinyatakan
dalam pembukaan Deklarasi PBB Tahun 1986 tentang Hak atas Pembangunan, dimaknai
sebagai sebuah proses ekonomi, sosial, budaya, dan politik yang komprehensif,
bertujuan pada peningkatan kesejahteraan secara berkelanjutan bagi semua
individu maupun seluruh masyarakat atas dasar partisipasi aktif, bebas dan
bermakna dalam pembangunan termasuk memperoleh pemerataan manfaat atau hasil
dari proses tersebut.
Deklarasi Hak atas Pembangunan juga menyatakan bahwa
pembangunan adalah HAM. Pasal 1 menyatakan bahwa hak atas pembangunan adalah
HAM yang tidak dapat dicabut karena melekat pada setiap pribadi manusia dan
semua orang berhak untuk berpartisipasi dalam, berkontribusi, dan menikmati
pembangunan ekonomi, sosial, budaya dan politik, di mana semua HAM dan
kebebasan fundamental dapat direalisasikan sepenuhnya (OHCHR, 2002).
Hal ini kemudian diperkuat dengan Deklarasi Wina yang
menegaskan bahwa hak atas pembangunan adalah HAM yang tidak dapat dicabut dan
merupakan bagian integral dari kebebasan dasar manusia (OHCHR, 2002). Karena
itu, pertanyaan tentang relasi antara pembangunan dan HAM bukan pada bagaimana
mengidentifikasi daerah irisan dari keduanya, melainkan bagaimana para pelaku
pembangunan menerima kenyataan bahwa pembangunan harus dilihat sebagai bagian
dari HAM.
Secara historis, HAM dan pembangunan adalah dua hal yang
berbeda, yang tidak dapat disatukan karena yang satu menjelaskan tentang
pembangunan real dan yang satu pembangunan tentang hakikat manusia. Ada
beberapa alasan mengenai pendapat tersebut:
1. Adanya perkembangan dunia
2. Mulai munculnya pakar intelektual dalam perubahan
bahwa pembangunan harus disertai dengan hak manusia
3. Banyak pihak radikal yang ingin mengartikan kembali
bagaimana konsep dari Hak Asasi Manusia.
Dalam menerapkan Hak Asasi Manusia dan pembangunan,
semula anggapannya berlaku di negara otoriter, karena pembangunan yang
dilakukan secara paksaan bukan pembangunan yang diinginkan.
Cara untuk menerapkan
HAM dan pembangunan adalah sebagai berikut:
1. Mengintegrasikan antara pembangunan dan Hak Asasi
Manusia, menjaga status quo ( tidak boleh langsung memberikan perlawanan,
memberikan bantuan).
2. Mengintegrasi dari persyaratan politik (memberikan bantuan
jika ada penegakan HAM)
3. Tujuan HAM masuk ke berbagai lembaga negara (sudah ada
bantuan dari PBB, sudah dibentuk institusi LSM untuk penegakan HAM)
4. Sudah struktural (didorong untuk masuk ke dalam
perundang-undangan suatu negara.
Berkembang
pula upaya mengintegrasikan perspektif hak asasi dalam kebijakan pembangunan
secara umum. Perkembangan inilah yang melahirkan seperangkat pendekatan yang
dikenal dengan pendekatan berbasis hak. Didasari pada suatu perubahan paradigma
bahwa kebijakan (hukum) pembangunan semestinya mendudukkan individu sebagai
subjek yang utuh dari pembangunan dan karenanya paradigma yang dipergunakan
adalah meletakkan individu sebagai penyandang hak sebagai titik berangkat
penyusunan kebijakan (hukum) pembangunan. Secara cepat, pendekatan ini
berkembang tidak hanya mencakup kebijakan umum pembangunan yang terkait dengan
hubungan kerjasama negara–negara (negara pemberi bantuan pembangunan dengan
negara-negara penerima bantuan), namun juga mencakup kerja-kerja badan-badan
khusus PBB, seperti badan PBB untuk program pembangunan (UNDP), badan-badan PBB
dengan mandat khusus seperti FAO, UNESCO, WHO, dan lain sebagainya.
Ham dan
pembangunan di Indonesia
Di Indonesia , walaupun dalam Undang-undang No. 39/1992 tentang
Hak Asasi Manusia terdapat beberapa ayat yang berkaitan erat dengan MDGs, masih
saja saya melihat kemiskinan tumbuh subur seperti terawat dan inilah sebenarnya
pangkal dari segala permasalahan yang ada termasuk turunan-turunan masalah
lainnya. Hal-hal berkaitan dengan hak hidup, lingkungan yang baik, kesetaraan
antargender menjadi poin yang banyak dibicarakan dalam hal tersebut namun
berjalan lambat dalam pertumbuhan pengupayaannnya.
Menurut saya kenapa penerapan HAM begitu terkesan lambat
diterapkan di Indonesia adalah karena faktor budaya Matrilineal dan penganutan
pada sistem adatnya yang kuat dan dirasa lebih memiliki nilai moral
dibandingkan pengadopsian nilai-nilai barat seperti yang terdapat dalam MDGs
walaupun di Indonesia sendiri sudah diundang-undangkan. Akan menjadi pembahasan
yang panjang jika hanya mendebat soal kenapa menjadi seperti itu, tapi yang
jelas ini adalah nilai-nilai universal yang juga diajarkan oleh semua agama dan
pada prinsipnya hampir semua kalangan masyarakat dan berbagai suku di Indonesia
menerima nilai-nilai dan upaya penegakkan HAM tersebut.
Seperti disinggung pada bagian awal, banyaknya
kroni-kroni yang dekat dengan pengusa dan berupaya menggampangkan agar
terciptanya kebijakan yang menguntungkan dirinya sendiri adalah salah satu
faktor utama pengawet adanya kemiskinan baik mental maupun fisik di Indonesia.
Sekarang kita akan bahas lebih rinci per-poin Hak Asasi Manusia dalam amanat
MDGs terkait hubungannya dengan upaya pembangunan di Indonesia. Pertama adalah
memberantas kemiskinan dan kelaparan.
Saya sejujurnya kurang sepakat jika masalah tanggungjawab
atas kemiskinan sepenuhnya disematkan kepada pemerintah, walaupun UU yang ada
mengatakan jelas seperti itu, tapi di dalam negara kesatuan yang katanya sangat
demokratis ini menjadi terkesan sosialis jika hanya mengharapkan keijakan dari
pemerintah semata dalam menaggulanginya. Perlu ada peran serentak dari seluruh
lapisan masyarakat dari yang paling bawah hingga mereka yang tingkat ekonominya
tinggi di atas rata-rata orang Indonesia kebanyakan. Disamping itu, upaya ini
haru pula aktif dilakukan dua arah, di satu sisi mereka yang berkemampuan turut
memberikan bantuan dan perhatiannya, di sisi yang lain sebagai pihak yang
seharusnya ditolong juga harus menunjukan itikad baik dan mendukung
program-program yang dijalankan, jangan sampai terjadi keegoisan di salah atu
pihak dan timbul kebencian-kebencian akibat rasa saling tidak percaya.
Kedua dalah mencapai pendidikan dasar yang
universal. Pendidikan seyogianya adalah hak mendasar setiap anak, pemerintah
selalu berjanji untuk mengadakan pendidikan wajib 9 tahun pada masyarakatnya,
namun di lapangan masih banyak anak-anak yang putus sekolah dan tidak
menamatkan pendidiakn dasarnya (SD). Di dalam jurnal yang ditulis oleh Tini
Hadad ini sebenarnya saya tidak sepakat jika pernyataannya pemerintah telah gagal
dalam menyelenggarakan pendidikan. Menurut saya, dalam progresnya anggaran yang
dialokasikan untuk bidang pendidiakn yang diambil dari APBN selalu meningkat
tiap tahunnya dan banyak memberikan prestasi memuaskan pada bidang lainnya
walaupun di beberapa sisi yang lain masih tertinggal jika dibandingkan dengan
negara tetangga. Misalnya saja kesejahteraan guru dan program pengadaan
fasilitas yang tiada henti dilakukan. Saya menilai dalam jurnal ini terlau
menggeneralisir satu kesalahan menjadi sebuah kegagalan yang mutlak padam
bidang yang luas. Harusnya kita berupaya memandang dari kaca mata berbeda dan
tidak mengabaikan kebaikan yang dihasilkan walaupun belum sepenuhnya memuaskan
orang banyak.
Permasalahn lain dalam bidang pendidian terkait
banyaknya angka putus sekolah juga perlu pemahaman yang cermat dan tidak cepat
untuk menyimpulkan penyebabnya. Anak-anak yang gagal meneruskan sekolah,
tamatan SD yang lebih banyak jika dibandingkan dengan tamatan perguruan tinggi,
dan timbulnya tren negatif semakin tinggi tingkat pendidikan maka berbanding
terbalik dengan jumlah pelajarnya. Fenomena ini harus dipahami secara
sosio-historis dan bersifat kebudayaan. “Keengganan” meneruskan pendidikan
memang banyak didasari oleh ketiadaan biaya untuk menyelenggarakan pendidikan
tersebut, namun faktor yang bersifat budaya punya peranan yang lebih kuat dan
tidak bisa kita serta merta menyataknnya ini sebagai sebuah pelanggaran HAM
dibidang akses pendidikan.
Masyarakat Indonesia yang kuat memegang teguh
kebudayaannya lebih menilai pengabdian kepada orang tua adalah hal yang
didahulukan, jadi ketika harus berhenti sekolah karena kekurangan biaya,
kebanyakan anak-anak Indonesia kekurangan motivasinya untuk berjuang memperoleh
pendidikan itu kembali. Justru kebalikannya, mereka melakukkan itu dengan
senang hati dan dan dibumbui nilai-nilai kepatuhan pada orang tua, walaupun
orang tuanya sendiri tidak memaksakan untuk bekerja saja membantu meringankan
beban orang tua.
Solusi dari permasalahan ini bukanlah mencari
terlebih dahulu pihak mana yang harus disalahkan, tapi berkacalah pada sejauh
mana upaya telah dilakukan. Bagi saya perlu ketika pendidikan moral itu menjadi
sesuatu yang fundamental dalam pendidikan dasar kita, bukan bermaksud untuk
merubah tatanan budaya yang ada di masyarakat, tapi perlu adanya koreksi budaya
melalui pembicaraan yang melibatkan orang-orang terkait seperti pemimpin adat
dan pemuka masyarakat. Perlu pemilahan dan konstruksi membangun untuk
memilah-milah kembali nilai-nilai mana saja yang harus dipertahankan dan mana
yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan zaman.
Selanjutnya yang ketiga adalah mempromosikan
persamaan jender dan pemberdayaan perempuan. Seperti pada bidang
pendidikan yang telah dijelaskan sebelumnya, terjadinya tren negatif yang
menunjukan gejala berbanding terbalik antara semakin meningginya tingkat
pendidikan dengan partisipasi golongan usia tertentu terhadap tingkat
pendidikan tersebut. Pada kaitannya dengan jenis kelamin/jender kali ini pun
terdapat persamaan gejala berbanding terbalik yang sama pula pada kelompok
jenis kelamin perempuan. Terlihat jelas pada budaya Matrilineal yang lebih
mendahuluukan laki-laki terlebih dahulu daripada perempuan dalam hal
mendapatkan kesempatan kerja (kecuali pada pekerjaan-pekerjaan tertentu yang
memerlukan keterampilan dan keahlian khusus, seperti pada idustri-industri
elektronik)3. Pemikiran seperti inilah yang sering diangggap
mendeskripsikan kaum prempuan dan meminimalkan perannya, bahkan ada upaya-upaya
dari sekelompok orang untuk mendomestikan perempuan.
Keempat adalah mengurangi jumlah kematian anak.
“Setiap anak sejak dalam kandungan berhak untuk hidup, mempertahankan hidup,
dan meningkatkan taraf hidupnya”4, begitulah Undang-undang kita
menyatakan tentang perhatiannya terhadap kehidupan seseorang, baik masih dalam
kandungan hingga orang-orang lanjut usia yang terkadang membuat kita tersenyum
getir melihat kontradiksinya di masyarakat. Kekurangan gizi, penyakit Infeksi
Saluran Pernafasan Akut (ISPA), dan berbagai penyakit seperti diare, TBC, kolera
dll, seakan akrab dengan bayi dan balita di kebanyakan masyarakat Indonesia.
Ditarik kesamaan dari itu semua nampaknya faktor kemiskinan adalah yang paling
dominan dan menjadi biang akar rumputnya permasalahan tadi. Dalam pandangan
saya, kejadian itu semua bukanlah kejadian yang begitu saja bahkan diinginkan
oleh masyarakat yang “menderita” tadi. Seperti apa alasannya
sepertinya kita semua akan mahfum dan saling menyadari dan tidak perlu bagi
saya untuk membahas lebih jauh.
Meningkatkan kesehatan ibu. Sebagai poin ke-lima
dalam MDGs terdapat amanat yang ingin disampaikan dalam poin ini adalah
bagaimana kesahatan reproduksi harus dipelihara sejak wanita berusia dini,
ketika mulai mendapat haid, bahkan ketika masih anak-anak. Saya sepakat dengan
pernyataan Tini Hadad mengenai poin ini, karena bagimanapun perhatian terhadap
kesehatan ibu sangat menentukan masa depan sebauh bangsa. Sehat dan sakitnya
seorang anak banyak terpengaruh oleh sehat dan sakitnya seorang ibu juga.
Seperti kita ketahui bahwa pertumbuhan seorang anak tidaklah dimulai ketika
bayi dilahirkan di dunia, melainkan dimulai sejak saat berada dalam kandungan.
Jika saja gizi seorang ibu pada saat mengandung dapat terjamin maka besar
memberikan andil pada perkembangan otak bayi yang dikandungnya, akibat fatal
jika hal tersebut tidak diperhatikan adalah perkembangan otak bayi yang tidak
sempurna, sehingga IQ mereka rendah dan akan berakibat pada generasi yang tidak
cerdas atau biasa disebut sindrom otak kosong (lost generation).
Ke-enam dalam salah satu poin MDGs yang
berkaitan dengan HAM dan menjadi parameter dalam pembangunan suatu negara
adalah upaya mengurangi HIV/AIDS, malaria, dan penyakit lain. Sejak pertama
kali virus ini diketemukan di Indonesia pada tahun 1987 di daerah Bali
penyebarannya terus meluas dan menjadi ancaman serius dalam fase penting
pertumbuhan sebuah negara yang sedang berkembang. Menurut World Health
Organization (WHO) angka besar jumlah kasus, pasien dan korban meninggal akibat
penyebaran virus ini dari data yang ada sebenarnya adalah sebuah fenomena
gunung es, dimana angka penderita HIV/AIDS sebenarnya jauh lebih banyak lagi,
atau 1000 kali lebih banyak seperti yang diungkapkan oleh Tini Hadad dalam
jurnal ini. Angka pasti tidak diketahui karena banyak penderita
HIV/AIDS tidak sadar bahwa mereka terjangkit penyakit tersebut dan tidak pernah
memeriksakan diri5. Perhatian pada pembahasan poin ini adalah
bahwa kalangan atau kelompok usia yang paling banyak terjangkit penyakit
menular ini adalah masyarakat kelompok usia produktif dan reproduktif, inilah
permasalahannya, seharusnya di usia inilah tenaga mereka dibutuhkan dalam
pembangunan nasional dan urat nadi perekonomian sebuah negara.
1Tini Hadad. Hak
Asasi (HAM) ManusiaSebagai Parameter Pembangunan. Jurnal HAM, vol. 3, tahun
2005. Penerbit KomnasHAM. Hal 44
2 Ibid.,
hal. 44-45
3 Ibid.,
hal. 50
4 Terdapat
di dalam pasal 53 Undang-undang No. 39/1999 tentang HAM ayat (1)
5 Ibid.,
hal. 54

Tidak ada komentar:
Posting Komentar