Kamis, 20 Juli 2017

UAS HAM DAN PEMBANGUNAN

KETERKAITAN HAM DAN PEMBANGUNAN DI INDONESIA

(Tugas Ini Dibuat Untuk Memenuhi Nilai Tugas Akhir Matakuliah Ham dan Pembangunan)

Disusun oleh :

Balqis Iqlima (4825131341) 

Sosiologi Pembangunan A 2013

Pendahuluan


Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah, dan negara. Oleh karena itu, seluruh agenda pembangunan, harus diintegrasikan dengan upaya negara untuk memenuhi kewajiban dalam hak asasi manusia, termasuk dalam sektor pendidikan, kesehatan, tenaga kerja, dan masyarakat adat, sebagai bagian dari hak ekonomi, sosial dan budaya.

Hubungan HAM dengan Pembangunan

Dalam perspektif HAM, pembangunan, sebagaimana dinyatakan dalam pembukaan Deklarasi PBB Tahun 1986 tentang Hak atas Pembangunan, dimaknai sebagai sebuah proses ekonomi, sosial, budaya, dan politik yang komprehensif, bertujuan pada peningkatan kesejahteraan secara berkelanjutan bagi semua individu maupun seluruh masyarakat atas dasar partisipasi aktif, bebas dan bermakna dalam pembangunan termasuk memperoleh pemerataan manfaat atau hasil dari proses tersebut.

Deklarasi Hak atas Pembangunan juga menyatakan bahwa pembangunan adalah HAM. Pasal 1 menyatakan bahwa hak atas pembangunan adalah HAM yang tidak dapat dicabut karena melekat pada setiap pribadi manusia dan semua orang berhak untuk berpartisipasi dalam, berkontribusi, dan menikmati pembangunan ekonomi, sosial, budaya dan politik, di mana semua HAM dan kebebasan fundamental dapat direalisasikan sepenuhnya (OHCHR, 2002).

Hal ini kemudian diperkuat dengan Deklarasi Wina yang menegaskan bahwa hak atas pembangunan adalah HAM yang tidak dapat dicabut dan merupakan bagian integral dari kebebasan dasar manusia (OHCHR, 2002). Karena itu, pertanyaan tentang relasi antara pembangunan dan HAM bukan pada bagaimana mengidentifikasi daerah irisan dari keduanya, melainkan bagaimana para pelaku pembangunan menerima kenyataan bahwa pembangunan harus dilihat sebagai bagian dari HAM.
Secara historis, HAM dan pembangunan adalah dua hal yang berbeda, yang tidak dapat disatukan karena yang satu menjelaskan tentang pembangunan real dan yang satu pembangunan tentang hakikat manusia. Ada beberapa alasan mengenai pendapat tersebut:

1. Adanya perkembangan dunia
2. Mulai munculnya pakar intelektual dalam perubahan bahwa pembangunan harus disertai dengan hak manusia
3. Banyak pihak radikal yang ingin mengartikan kembali bagaimana konsep dari Hak Asasi Manusia.
Dalam menerapkan Hak Asasi Manusia dan pembangunan, semula anggapannya berlaku di negara otoriter, karena pembangunan yang dilakukan secara paksaan bukan pembangunan yang diinginkan. 

Cara untuk menerapkan HAM dan pembangunan adalah sebagai berikut:
1. Mengintegrasikan antara pembangunan dan Hak Asasi Manusia, menjaga status quo ( tidak boleh langsung memberikan perlawanan, memberikan bantuan).
2. Mengintegrasi dari persyaratan politik (memberikan bantuan jika ada penegakan HAM)
3. Tujuan HAM masuk ke berbagai lembaga negara (sudah ada bantuan dari PBB, sudah dibentuk institusi LSM untuk penegakan HAM)
4. Sudah struktural (didorong untuk masuk ke dalam perundang-undangan suatu negara.

           Berkembang pula upaya mengintegrasikan perspektif hak asasi dalam kebijakan pembangunan secara umum. Perkembangan inilah yang melahirkan seperangkat pendekatan yang dikenal dengan pendekatan berbasis hak. Didasari pada suatu perubahan paradigma bahwa kebijakan (hukum) pembangunan semestinya mendudukkan individu sebagai subjek yang utuh dari pembangunan dan karenanya paradigma yang dipergunakan adalah meletakkan individu sebagai penyandang hak sebagai titik berangkat penyusunan kebijakan (hukum) pembangunan. Secara cepat, pendekatan ini berkembang tidak hanya mencakup kebijakan umum pembangunan yang terkait dengan hubungan kerjasama negara–negara (negara pemberi bantuan pembangunan dengan negara-negara penerima bantuan), namun juga mencakup kerja-kerja badan-badan khusus PBB, seperti badan PBB untuk program pembangunan (UNDP), badan-badan PBB dengan mandat khusus seperti FAO, UNESCO, WHO, dan lain sebagainya.


            Ham dan pembangunan di Indonesia

Di Indonesia , walaupun dalam Undang-undang No. 39/1992 tentang Hak Asasi Manusia terdapat beberapa ayat yang berkaitan erat dengan MDGs, masih saja saya melihat kemiskinan tumbuh subur seperti terawat dan inilah sebenarnya pangkal dari segala permasalahan yang ada termasuk turunan-turunan masalah lainnya. Hal-hal berkaitan dengan hak hidup, lingkungan yang baik, kesetaraan antargender menjadi poin yang banyak dibicarakan dalam hal tersebut namun berjalan lambat dalam pertumbuhan pengupayaannnya.

Menurut saya kenapa penerapan HAM begitu terkesan lambat diterapkan di Indonesia adalah karena faktor budaya Matrilineal dan penganutan pada sistem adatnya yang kuat dan dirasa lebih memiliki nilai moral dibandingkan pengadopsian nilai-nilai barat seperti yang terdapat dalam MDGs walaupun di Indonesia sendiri sudah diundang-undangkan. Akan menjadi pembahasan yang panjang jika hanya mendebat soal kenapa menjadi seperti itu, tapi yang jelas ini adalah nilai-nilai universal yang juga diajarkan oleh semua agama dan pada prinsipnya hampir semua kalangan masyarakat dan berbagai suku di Indonesia menerima nilai-nilai dan upaya penegakkan HAM tersebut.

Seperti disinggung pada bagian awal, banyaknya kroni-kroni yang dekat dengan pengusa dan berupaya menggampangkan agar terciptanya kebijakan yang menguntungkan dirinya sendiri adalah salah satu faktor utama pengawet adanya kemiskinan baik mental maupun fisik di Indonesia. Sekarang kita akan bahas lebih rinci per-poin Hak Asasi Manusia dalam amanat MDGs terkait hubungannya dengan upaya pembangunan di Indonesia. Pertama adalah memberantas kemiskinan dan kelaparan.

Saya sejujurnya kurang sepakat jika masalah tanggungjawab atas kemiskinan sepenuhnya disematkan kepada pemerintah, walaupun UU yang ada mengatakan jelas seperti itu, tapi di dalam negara kesatuan yang katanya sangat demokratis ini menjadi terkesan sosialis jika hanya mengharapkan keijakan dari pemerintah semata dalam menaggulanginya. Perlu ada peran serentak dari seluruh lapisan masyarakat dari yang paling bawah hingga mereka yang tingkat ekonominya tinggi di atas rata-rata orang Indonesia kebanyakan. Disamping itu, upaya ini haru pula aktif dilakukan dua arah, di satu sisi mereka yang berkemampuan turut memberikan bantuan dan perhatiannya, di sisi yang lain sebagai pihak yang seharusnya ditolong juga harus menunjukan itikad baik dan mendukung program-program yang dijalankan, jangan sampai terjadi keegoisan di salah atu pihak dan timbul kebencian-kebencian akibat rasa saling tidak percaya.

Kedua dalah mencapai pendidikan dasar yang universal. Pendidikan seyogianya adalah hak mendasar setiap anak, pemerintah selalu berjanji untuk mengadakan pendidikan wajib 9 tahun pada masyarakatnya, namun di lapangan masih banyak anak-anak yang putus sekolah dan tidak menamatkan pendidiakn dasarnya (SD). Di dalam jurnal yang ditulis oleh Tini Hadad ini sebenarnya saya tidak sepakat jika pernyataannya pemerintah telah gagal dalam menyelenggarakan pendidikan. Menurut saya, dalam progresnya anggaran yang dialokasikan untuk bidang pendidiakn yang diambil dari APBN selalu meningkat tiap tahunnya dan banyak memberikan prestasi memuaskan pada bidang lainnya walaupun di beberapa sisi yang lain masih tertinggal jika dibandingkan dengan negara tetangga. Misalnya saja kesejahteraan guru dan program pengadaan fasilitas yang tiada henti dilakukan. Saya menilai dalam jurnal ini terlau menggeneralisir satu kesalahan menjadi sebuah kegagalan yang mutlak padam bidang yang luas. Harusnya kita berupaya memandang dari kaca mata berbeda dan tidak mengabaikan kebaikan yang dihasilkan walaupun belum sepenuhnya memuaskan orang banyak.

Permasalahn lain dalam bidang pendidian terkait banyaknya angka putus sekolah juga perlu pemahaman yang cermat dan tidak cepat untuk menyimpulkan penyebabnya. Anak-anak yang gagal meneruskan sekolah, tamatan SD yang lebih banyak jika dibandingkan dengan tamatan perguruan tinggi, dan timbulnya tren negatif semakin tinggi tingkat pendidikan maka berbanding terbalik dengan jumlah pelajarnya. Fenomena ini harus dipahami secara sosio-historis dan bersifat kebudayaan. “Keengganan” meneruskan pendidikan memang banyak didasari oleh ketiadaan biaya untuk menyelenggarakan pendidikan tersebut, namun faktor yang bersifat budaya punya peranan yang lebih kuat dan tidak bisa kita serta merta menyataknnya ini sebagai sebuah pelanggaran HAM dibidang akses pendidikan.

Masyarakat Indonesia yang kuat memegang teguh kebudayaannya lebih menilai pengabdian kepada orang tua adalah hal yang didahulukan, jadi ketika harus berhenti sekolah karena kekurangan biaya, kebanyakan anak-anak Indonesia kekurangan motivasinya untuk berjuang memperoleh pendidikan itu kembali. Justru kebalikannya, mereka melakukkan itu dengan senang hati dan dan dibumbui nilai-nilai kepatuhan pada orang tua, walaupun orang tuanya sendiri tidak memaksakan untuk bekerja saja membantu meringankan beban orang tua.

Solusi dari permasalahan ini bukanlah mencari terlebih dahulu pihak mana yang harus disalahkan, tapi berkacalah pada sejauh mana upaya telah dilakukan. Bagi saya perlu ketika pendidikan moral itu menjadi sesuatu yang fundamental dalam pendidikan dasar kita, bukan bermaksud untuk merubah tatanan budaya yang ada di masyarakat, tapi perlu adanya koreksi budaya melalui pembicaraan yang melibatkan orang-orang terkait seperti pemimpin adat dan pemuka masyarakat. Perlu pemilahan dan konstruksi membangun untuk memilah-milah kembali nilai-nilai mana saja yang harus dipertahankan dan mana yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan zaman.

Selanjutnya yang ketiga adalah mempromosikan persamaan jender dan pemberdayaan perempuan.  Seperti pada bidang pendidikan yang telah dijelaskan sebelumnya, terjadinya tren negatif yang menunjukan gejala berbanding terbalik antara semakin meningginya tingkat pendidikan dengan partisipasi golongan usia tertentu terhadap tingkat pendidikan tersebut. Pada kaitannya dengan jenis kelamin/jender kali ini pun terdapat persamaan gejala berbanding terbalik yang sama pula pada kelompok jenis kelamin perempuan. Terlihat jelas pada budaya Matrilineal yang lebih mendahuluukan laki-laki terlebih dahulu daripada perempuan dalam hal mendapatkan kesempatan kerja (kecuali pada pekerjaan-pekerjaan tertentu yang memerlukan keterampilan dan keahlian khusus, seperti pada idustri-industri elektronik)3. Pemikiran seperti inilah yang sering diangggap mendeskripsikan kaum prempuan dan meminimalkan perannya, bahkan ada upaya-upaya dari sekelompok orang untuk mendomestikan perempuan.

Keempat adalah mengurangi jumlah kematian anak. “Setiap anak sejak dalam kandungan berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf hidupnya”4, begitulah Undang-undang kita menyatakan tentang perhatiannya terhadap kehidupan seseorang, baik masih dalam kandungan hingga orang-orang lanjut usia yang terkadang membuat kita tersenyum getir melihat kontradiksinya di masyarakat. Kekurangan gizi, penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA), dan berbagai penyakit seperti diare, TBC, kolera dll, seakan akrab dengan bayi dan balita di kebanyakan masyarakat Indonesia. Ditarik kesamaan dari itu semua nampaknya faktor kemiskinan adalah yang paling dominan dan menjadi biang akar rumputnya permasalahan tadi. Dalam pandangan saya, kejadian itu semua bukanlah kejadian yang begitu saja bahkan diinginkan oleh masyarakat yang “menderita” tadi.  Seperti apa alasannya sepertinya kita semua akan mahfum dan saling menyadari dan tidak perlu bagi saya untuk membahas lebih jauh.

Meningkatkan kesehatan ibu. Sebagai poin ke-lima dalam MDGs terdapat amanat yang ingin disampaikan dalam poin ini adalah bagaimana kesahatan reproduksi harus dipelihara sejak wanita berusia dini, ketika mulai mendapat haid, bahkan ketika masih anak-anak. Saya sepakat dengan pernyataan Tini Hadad mengenai poin ini, karena bagimanapun perhatian terhadap kesehatan ibu sangat menentukan masa depan sebauh bangsa. Sehat dan sakitnya seorang anak banyak terpengaruh oleh sehat dan sakitnya seorang ibu juga. Seperti kita ketahui bahwa pertumbuhan seorang anak tidaklah dimulai ketika bayi dilahirkan di dunia, melainkan dimulai sejak saat berada dalam kandungan. Jika saja gizi seorang ibu pada saat mengandung dapat terjamin maka besar memberikan andil pada perkembangan otak bayi yang dikandungnya, akibat fatal jika hal tersebut tidak diperhatikan adalah perkembangan otak bayi yang tidak sempurna, sehingga IQ mereka rendah dan akan berakibat pada generasi yang tidak cerdas atau biasa disebut sindrom otak kosong (lost generation).
Ke-enam dalam salah satu poin MDGs yang berkaitan dengan HAM dan menjadi parameter dalam pembangunan suatu negara adalah upaya mengurangi HIV/AIDS, malaria, dan penyakit lain. Sejak pertama kali virus ini diketemukan di Indonesia pada tahun 1987 di daerah Bali penyebarannya terus meluas dan menjadi ancaman serius dalam fase penting pertumbuhan sebuah negara yang sedang berkembang. Menurut World Health Organization (WHO) angka besar jumlah kasus, pasien dan korban meninggal akibat penyebaran virus ini dari data yang ada sebenarnya adalah sebuah fenomena gunung es, dimana angka penderita HIV/AIDS sebenarnya jauh lebih banyak lagi, atau 1000 kali lebih banyak seperti yang diungkapkan oleh Tini Hadad dalam jurnal ini.  Angka pasti tidak diketahui karena banyak penderita HIV/AIDS tidak sadar bahwa mereka terjangkit penyakit tersebut dan tidak pernah memeriksakan diri5. Perhatian pada pembahasan poin ini adalah bahwa kalangan atau kelompok usia yang paling banyak terjangkit penyakit menular ini adalah masyarakat kelompok usia produktif dan reproduktif, inilah permasalahannya, seharusnya di usia inilah tenaga mereka dibutuhkan dalam pembangunan nasional dan urat nadi perekonomian sebuah negara.

1Tini Hadad. Hak Asasi (HAM) ManusiaSebagai Parameter Pembangunan. Jurnal HAM, vol. 3, tahun 2005. Penerbit KomnasHAM. Hal 44
Ibid., hal. 44-45
3 Ibid., hal. 50
4 Terdapat di dalam pasal 53 Undang-undang No. 39/1999 tentang HAM ayat (1)
5 Ibid., hal. 54


Tidak ada komentar:

Posting Komentar