Rabu, 19 Juli 2017

DIARI HAM DAN PEMBANGUNAN #4

  30 Maret 2017, 

kamis pagi ini lagi lagi saya kesiangan karena tidak terbiasa bangun pagi. pada hari ini materi yang dibahas adalah mengenai: Makna dan Asal-usul HAK. Sebelum masuk pada materi ini, kami juga sudah diberi bahan bacaan mengenai bagaimana makna da asal-usul dari HAK itu sendiri. Secara pribadi saya kurang mengerti dan sulit memahami kalimat yang terdapat dalam bacaan tersebut, namun akhirnya materi ini dibahas dikelas pada pertemuan kali ini. sebelum membahas lebih jauh, materi hari ini diawali dengan apa makna dari hak itu sendiri.

Makna hak dapat dilihat dari bagaimana situasi orang lain apakah orang tersebut punya hak atau tidak. Jika iya hal ini akan berkaitan dengan kewajiban, ia dapat menuntut haknya dan ada kewajiban dari pihak lain untuk memenuhi haknya tersebut. sedangkan kewajiban sendiri menurut KBBI adalah sesuatu yang diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksankan, keharusan, atau juga tugas, dan hak tugas menurut hukum. Terdapat kewajiban bagi orang lain untuk memenuhi atau melakukan sesuatu. Kewajiban ini dibedakan menjadi 2, yaitu:
1.     Kewajiban positif, yaitu menciptakan atau mempertahankan. Ada sesuatu yang dilakukan dan diberikan orang lain untuk memenuhi hak nya tersebut, berhak dalam arti kita berbuat untuk orang lain. Contoh: hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan.
2.     Kewajiban negative, yaitu tidak adanya intervensi, tidak masalah kita tidak melakukan apa-apa namun kita hanya membiarkan orang lain melakukan apa yang ingin mereka lakukan. Orang lain bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu dalam arti kita tidak boleh menghindari mereka untuk melakukan atau memiliki hal itu. Contoh: hak atas kehidupan, hak mengemukakan pendapat.
Namun perlu ditekankan bahwa tidak semua pemilik hak punya kewajiban.
Kemudian masuk ke pembahasan bagaimana sebenarnya Asal-usul Hak itu sendiri. Hal ini juga tertuang dalam sebuah pertanyaan diatas pernyataan: apa yang membuat seseorang dapat mengatakan “saya memiliki hak?”
Secara definisi, hal tersebut dikarenakan harkat dan martabatnya sebagai manusia. seperti yang sudah kita ketahui sebelumnya bahwa hak merupakan hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Pemahaman pengertian tentang HAM dapat memberikan definisi umum bagaimana sebenarnya hak asasi dan kebebasan, juga dapat memberikan perlindungan kepada setiap manusia. Yang mana disaat manusia itu melakukan kewajiban asasinya, ia berhak mendapatkan hak asasinya sebagai manusia. Selain itu, adanya kesadaran moral dalam diri manusia, yang kemudian menjadi asal usul dijadikannya hak. Seolah merasakan apa yang orang lain rasakan.
Terdapat perbedaan Makna Hak dan HAM, yang dapat kita identifikasi dari asal-usul hak ataupun HAM tersebut. pertama, bahwa dari Asal usul hak bisa didasarkan pada aturan-aturan yang dibentuk negara, kekuatan, dan kesadaran moral. Sedangkan asal usul HAM tidak didasarkan pada aturan-aturan namun lebih didasarkan pada kesadaran moral.
-       Hak, maknanya dilihat pada ranah hak positif dan hak negative.
-       HAM, maknanya dilihat dalam konteks kewajiban negative saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar