Kamis, 20 Juli 2017

UAS HAM DAN PEMBANGUNAN

KETERKAITAN HAM DAN PEMBANGUNAN DI INDONESIA

(Tugas Ini Dibuat Untuk Memenuhi Nilai Tugas Akhir Matakuliah Ham dan Pembangunan)

Disusun oleh :

Balqis Iqlima (4825131341) 

Sosiologi Pembangunan A 2013

Pendahuluan


Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah, dan negara. Oleh karena itu, seluruh agenda pembangunan, harus diintegrasikan dengan upaya negara untuk memenuhi kewajiban dalam hak asasi manusia, termasuk dalam sektor pendidikan, kesehatan, tenaga kerja, dan masyarakat adat, sebagai bagian dari hak ekonomi, sosial dan budaya.

Hubungan HAM dengan Pembangunan

Dalam perspektif HAM, pembangunan, sebagaimana dinyatakan dalam pembukaan Deklarasi PBB Tahun 1986 tentang Hak atas Pembangunan, dimaknai sebagai sebuah proses ekonomi, sosial, budaya, dan politik yang komprehensif, bertujuan pada peningkatan kesejahteraan secara berkelanjutan bagi semua individu maupun seluruh masyarakat atas dasar partisipasi aktif, bebas dan bermakna dalam pembangunan termasuk memperoleh pemerataan manfaat atau hasil dari proses tersebut.

Deklarasi Hak atas Pembangunan juga menyatakan bahwa pembangunan adalah HAM. Pasal 1 menyatakan bahwa hak atas pembangunan adalah HAM yang tidak dapat dicabut karena melekat pada setiap pribadi manusia dan semua orang berhak untuk berpartisipasi dalam, berkontribusi, dan menikmati pembangunan ekonomi, sosial, budaya dan politik, di mana semua HAM dan kebebasan fundamental dapat direalisasikan sepenuhnya (OHCHR, 2002).

Hal ini kemudian diperkuat dengan Deklarasi Wina yang menegaskan bahwa hak atas pembangunan adalah HAM yang tidak dapat dicabut dan merupakan bagian integral dari kebebasan dasar manusia (OHCHR, 2002). Karena itu, pertanyaan tentang relasi antara pembangunan dan HAM bukan pada bagaimana mengidentifikasi daerah irisan dari keduanya, melainkan bagaimana para pelaku pembangunan menerima kenyataan bahwa pembangunan harus dilihat sebagai bagian dari HAM.
Secara historis, HAM dan pembangunan adalah dua hal yang berbeda, yang tidak dapat disatukan karena yang satu menjelaskan tentang pembangunan real dan yang satu pembangunan tentang hakikat manusia. Ada beberapa alasan mengenai pendapat tersebut:

1. Adanya perkembangan dunia
2. Mulai munculnya pakar intelektual dalam perubahan bahwa pembangunan harus disertai dengan hak manusia
3. Banyak pihak radikal yang ingin mengartikan kembali bagaimana konsep dari Hak Asasi Manusia.
Dalam menerapkan Hak Asasi Manusia dan pembangunan, semula anggapannya berlaku di negara otoriter, karena pembangunan yang dilakukan secara paksaan bukan pembangunan yang diinginkan. 

Cara untuk menerapkan HAM dan pembangunan adalah sebagai berikut:
1. Mengintegrasikan antara pembangunan dan Hak Asasi Manusia, menjaga status quo ( tidak boleh langsung memberikan perlawanan, memberikan bantuan).
2. Mengintegrasi dari persyaratan politik (memberikan bantuan jika ada penegakan HAM)
3. Tujuan HAM masuk ke berbagai lembaga negara (sudah ada bantuan dari PBB, sudah dibentuk institusi LSM untuk penegakan HAM)
4. Sudah struktural (didorong untuk masuk ke dalam perundang-undangan suatu negara.

           Berkembang pula upaya mengintegrasikan perspektif hak asasi dalam kebijakan pembangunan secara umum. Perkembangan inilah yang melahirkan seperangkat pendekatan yang dikenal dengan pendekatan berbasis hak. Didasari pada suatu perubahan paradigma bahwa kebijakan (hukum) pembangunan semestinya mendudukkan individu sebagai subjek yang utuh dari pembangunan dan karenanya paradigma yang dipergunakan adalah meletakkan individu sebagai penyandang hak sebagai titik berangkat penyusunan kebijakan (hukum) pembangunan. Secara cepat, pendekatan ini berkembang tidak hanya mencakup kebijakan umum pembangunan yang terkait dengan hubungan kerjasama negara–negara (negara pemberi bantuan pembangunan dengan negara-negara penerima bantuan), namun juga mencakup kerja-kerja badan-badan khusus PBB, seperti badan PBB untuk program pembangunan (UNDP), badan-badan PBB dengan mandat khusus seperti FAO, UNESCO, WHO, dan lain sebagainya.


            Ham dan pembangunan di Indonesia

Di Indonesia , walaupun dalam Undang-undang No. 39/1992 tentang Hak Asasi Manusia terdapat beberapa ayat yang berkaitan erat dengan MDGs, masih saja saya melihat kemiskinan tumbuh subur seperti terawat dan inilah sebenarnya pangkal dari segala permasalahan yang ada termasuk turunan-turunan masalah lainnya. Hal-hal berkaitan dengan hak hidup, lingkungan yang baik, kesetaraan antargender menjadi poin yang banyak dibicarakan dalam hal tersebut namun berjalan lambat dalam pertumbuhan pengupayaannnya.

Menurut saya kenapa penerapan HAM begitu terkesan lambat diterapkan di Indonesia adalah karena faktor budaya Matrilineal dan penganutan pada sistem adatnya yang kuat dan dirasa lebih memiliki nilai moral dibandingkan pengadopsian nilai-nilai barat seperti yang terdapat dalam MDGs walaupun di Indonesia sendiri sudah diundang-undangkan. Akan menjadi pembahasan yang panjang jika hanya mendebat soal kenapa menjadi seperti itu, tapi yang jelas ini adalah nilai-nilai universal yang juga diajarkan oleh semua agama dan pada prinsipnya hampir semua kalangan masyarakat dan berbagai suku di Indonesia menerima nilai-nilai dan upaya penegakkan HAM tersebut.

Seperti disinggung pada bagian awal, banyaknya kroni-kroni yang dekat dengan pengusa dan berupaya menggampangkan agar terciptanya kebijakan yang menguntungkan dirinya sendiri adalah salah satu faktor utama pengawet adanya kemiskinan baik mental maupun fisik di Indonesia. Sekarang kita akan bahas lebih rinci per-poin Hak Asasi Manusia dalam amanat MDGs terkait hubungannya dengan upaya pembangunan di Indonesia. Pertama adalah memberantas kemiskinan dan kelaparan.

Saya sejujurnya kurang sepakat jika masalah tanggungjawab atas kemiskinan sepenuhnya disematkan kepada pemerintah, walaupun UU yang ada mengatakan jelas seperti itu, tapi di dalam negara kesatuan yang katanya sangat demokratis ini menjadi terkesan sosialis jika hanya mengharapkan keijakan dari pemerintah semata dalam menaggulanginya. Perlu ada peran serentak dari seluruh lapisan masyarakat dari yang paling bawah hingga mereka yang tingkat ekonominya tinggi di atas rata-rata orang Indonesia kebanyakan. Disamping itu, upaya ini haru pula aktif dilakukan dua arah, di satu sisi mereka yang berkemampuan turut memberikan bantuan dan perhatiannya, di sisi yang lain sebagai pihak yang seharusnya ditolong juga harus menunjukan itikad baik dan mendukung program-program yang dijalankan, jangan sampai terjadi keegoisan di salah atu pihak dan timbul kebencian-kebencian akibat rasa saling tidak percaya.

Kedua dalah mencapai pendidikan dasar yang universal. Pendidikan seyogianya adalah hak mendasar setiap anak, pemerintah selalu berjanji untuk mengadakan pendidikan wajib 9 tahun pada masyarakatnya, namun di lapangan masih banyak anak-anak yang putus sekolah dan tidak menamatkan pendidiakn dasarnya (SD). Di dalam jurnal yang ditulis oleh Tini Hadad ini sebenarnya saya tidak sepakat jika pernyataannya pemerintah telah gagal dalam menyelenggarakan pendidikan. Menurut saya, dalam progresnya anggaran yang dialokasikan untuk bidang pendidiakn yang diambil dari APBN selalu meningkat tiap tahunnya dan banyak memberikan prestasi memuaskan pada bidang lainnya walaupun di beberapa sisi yang lain masih tertinggal jika dibandingkan dengan negara tetangga. Misalnya saja kesejahteraan guru dan program pengadaan fasilitas yang tiada henti dilakukan. Saya menilai dalam jurnal ini terlau menggeneralisir satu kesalahan menjadi sebuah kegagalan yang mutlak padam bidang yang luas. Harusnya kita berupaya memandang dari kaca mata berbeda dan tidak mengabaikan kebaikan yang dihasilkan walaupun belum sepenuhnya memuaskan orang banyak.

Permasalahn lain dalam bidang pendidian terkait banyaknya angka putus sekolah juga perlu pemahaman yang cermat dan tidak cepat untuk menyimpulkan penyebabnya. Anak-anak yang gagal meneruskan sekolah, tamatan SD yang lebih banyak jika dibandingkan dengan tamatan perguruan tinggi, dan timbulnya tren negatif semakin tinggi tingkat pendidikan maka berbanding terbalik dengan jumlah pelajarnya. Fenomena ini harus dipahami secara sosio-historis dan bersifat kebudayaan. “Keengganan” meneruskan pendidikan memang banyak didasari oleh ketiadaan biaya untuk menyelenggarakan pendidikan tersebut, namun faktor yang bersifat budaya punya peranan yang lebih kuat dan tidak bisa kita serta merta menyataknnya ini sebagai sebuah pelanggaran HAM dibidang akses pendidikan.

Masyarakat Indonesia yang kuat memegang teguh kebudayaannya lebih menilai pengabdian kepada orang tua adalah hal yang didahulukan, jadi ketika harus berhenti sekolah karena kekurangan biaya, kebanyakan anak-anak Indonesia kekurangan motivasinya untuk berjuang memperoleh pendidikan itu kembali. Justru kebalikannya, mereka melakukkan itu dengan senang hati dan dan dibumbui nilai-nilai kepatuhan pada orang tua, walaupun orang tuanya sendiri tidak memaksakan untuk bekerja saja membantu meringankan beban orang tua.

Solusi dari permasalahan ini bukanlah mencari terlebih dahulu pihak mana yang harus disalahkan, tapi berkacalah pada sejauh mana upaya telah dilakukan. Bagi saya perlu ketika pendidikan moral itu menjadi sesuatu yang fundamental dalam pendidikan dasar kita, bukan bermaksud untuk merubah tatanan budaya yang ada di masyarakat, tapi perlu adanya koreksi budaya melalui pembicaraan yang melibatkan orang-orang terkait seperti pemimpin adat dan pemuka masyarakat. Perlu pemilahan dan konstruksi membangun untuk memilah-milah kembali nilai-nilai mana saja yang harus dipertahankan dan mana yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan zaman.

Selanjutnya yang ketiga adalah mempromosikan persamaan jender dan pemberdayaan perempuan.  Seperti pada bidang pendidikan yang telah dijelaskan sebelumnya, terjadinya tren negatif yang menunjukan gejala berbanding terbalik antara semakin meningginya tingkat pendidikan dengan partisipasi golongan usia tertentu terhadap tingkat pendidikan tersebut. Pada kaitannya dengan jenis kelamin/jender kali ini pun terdapat persamaan gejala berbanding terbalik yang sama pula pada kelompok jenis kelamin perempuan. Terlihat jelas pada budaya Matrilineal yang lebih mendahuluukan laki-laki terlebih dahulu daripada perempuan dalam hal mendapatkan kesempatan kerja (kecuali pada pekerjaan-pekerjaan tertentu yang memerlukan keterampilan dan keahlian khusus, seperti pada idustri-industri elektronik)3. Pemikiran seperti inilah yang sering diangggap mendeskripsikan kaum prempuan dan meminimalkan perannya, bahkan ada upaya-upaya dari sekelompok orang untuk mendomestikan perempuan.

Keempat adalah mengurangi jumlah kematian anak. “Setiap anak sejak dalam kandungan berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf hidupnya”4, begitulah Undang-undang kita menyatakan tentang perhatiannya terhadap kehidupan seseorang, baik masih dalam kandungan hingga orang-orang lanjut usia yang terkadang membuat kita tersenyum getir melihat kontradiksinya di masyarakat. Kekurangan gizi, penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA), dan berbagai penyakit seperti diare, TBC, kolera dll, seakan akrab dengan bayi dan balita di kebanyakan masyarakat Indonesia. Ditarik kesamaan dari itu semua nampaknya faktor kemiskinan adalah yang paling dominan dan menjadi biang akar rumputnya permasalahan tadi. Dalam pandangan saya, kejadian itu semua bukanlah kejadian yang begitu saja bahkan diinginkan oleh masyarakat yang “menderita” tadi.  Seperti apa alasannya sepertinya kita semua akan mahfum dan saling menyadari dan tidak perlu bagi saya untuk membahas lebih jauh.

Meningkatkan kesehatan ibu. Sebagai poin ke-lima dalam MDGs terdapat amanat yang ingin disampaikan dalam poin ini adalah bagaimana kesahatan reproduksi harus dipelihara sejak wanita berusia dini, ketika mulai mendapat haid, bahkan ketika masih anak-anak. Saya sepakat dengan pernyataan Tini Hadad mengenai poin ini, karena bagimanapun perhatian terhadap kesehatan ibu sangat menentukan masa depan sebauh bangsa. Sehat dan sakitnya seorang anak banyak terpengaruh oleh sehat dan sakitnya seorang ibu juga. Seperti kita ketahui bahwa pertumbuhan seorang anak tidaklah dimulai ketika bayi dilahirkan di dunia, melainkan dimulai sejak saat berada dalam kandungan. Jika saja gizi seorang ibu pada saat mengandung dapat terjamin maka besar memberikan andil pada perkembangan otak bayi yang dikandungnya, akibat fatal jika hal tersebut tidak diperhatikan adalah perkembangan otak bayi yang tidak sempurna, sehingga IQ mereka rendah dan akan berakibat pada generasi yang tidak cerdas atau biasa disebut sindrom otak kosong (lost generation).
Ke-enam dalam salah satu poin MDGs yang berkaitan dengan HAM dan menjadi parameter dalam pembangunan suatu negara adalah upaya mengurangi HIV/AIDS, malaria, dan penyakit lain. Sejak pertama kali virus ini diketemukan di Indonesia pada tahun 1987 di daerah Bali penyebarannya terus meluas dan menjadi ancaman serius dalam fase penting pertumbuhan sebuah negara yang sedang berkembang. Menurut World Health Organization (WHO) angka besar jumlah kasus, pasien dan korban meninggal akibat penyebaran virus ini dari data yang ada sebenarnya adalah sebuah fenomena gunung es, dimana angka penderita HIV/AIDS sebenarnya jauh lebih banyak lagi, atau 1000 kali lebih banyak seperti yang diungkapkan oleh Tini Hadad dalam jurnal ini.  Angka pasti tidak diketahui karena banyak penderita HIV/AIDS tidak sadar bahwa mereka terjangkit penyakit tersebut dan tidak pernah memeriksakan diri5. Perhatian pada pembahasan poin ini adalah bahwa kalangan atau kelompok usia yang paling banyak terjangkit penyakit menular ini adalah masyarakat kelompok usia produktif dan reproduktif, inilah permasalahannya, seharusnya di usia inilah tenaga mereka dibutuhkan dalam pembangunan nasional dan urat nadi perekonomian sebuah negara.

1Tini Hadad. Hak Asasi (HAM) ManusiaSebagai Parameter Pembangunan. Jurnal HAM, vol. 3, tahun 2005. Penerbit KomnasHAM. Hal 44
Ibid., hal. 44-45
3 Ibid., hal. 50
4 Terdapat di dalam pasal 53 Undang-undang No. 39/1999 tentang HAM ayat (1)
5 Ibid., hal. 54


Rabu, 19 Juli 2017

DIARI HAM DAN PEMBANGUNAN #9

 Pada kelas hari ini materinya adalah sejarah persyaratan politik versi Peter Uvin.


Ketika orang pertama kali mempertimbangkan hubungan antara pembangunan dan hak asasi manusia, secara spontan dimulai dengan memikirkan persyaratan. Melihat dari sebuah kondisi politik terdapat hubungan antara pembangunan dan hak asasi manusia, dimulai dengan memikirkan persyaratan. Persyaratan ini erat kaitannya dengan bantuan yang diberikan negara pendonor kepada negara penerima. Negara pendonor disini memberikan bantuan namun juga seolah memberi tekanan. Hal diatas dilakukan kepada negara-negara penerima agar semata-mata menghormati hak-hak manusia. Terdapat 2 alasan untuk memahami popularitas persyaratan politik

1) para donor memiliki kebijakan yang sudah lama ada  untuk   memberikan bantuan pembangunan kepada rezim terlepas   dari    praktik hak asasi manusia mereka.2) berasumsi bahwa bantuan adalah alat yang ampuh untuk       perubahan kebijakan.Hal ini bersifat konfrontatif, tegang, berbasis ancaman namun seolah dekat dengan sebuah persyaratan. Saat berbicara tentang hak asasi manusia, kebanyakan lembaga bilateral menerapkan persyaratannya hanya pada demokrasi, yang biasanya didefinisikan hanya pada persyaratan untuk menyelenggarakan pemilihan. Puluhan negara diberitahu bahwa mereka tidak akan menerima bantuan lagi jika mereka tidak menyelenggarakan pemilihan multipartai. Demokrasi setelah perang dingin dianggap penting secara universal yang dijadikan sebagai syarat bantuan. HAM muncul karena dalam berdemokrasi menyangkut hak manusia sehingga keduanya sama-sama penting baik demokrasi dan HAM.

          Bagaimanapun itu, penggunaan persyaratan untuk mempromosikan demokrasi dan hak asasi manusia menimbulkan banyak kesulitan. Argumen-argumen ini melawan persyaratan ke dalam empat kategori:(1) persyaratan tidak etis;(2) persyaratan politik tidak dilakukan secara menyeluruh;(3) persyaratan politik tidak menghasilkan hasil yang diinginkan; dan(4) persyaratan menghancurkan apa yang ingin dicapai.Solusi untuk mengatasi kesulitan-kesulitan yang ada dalam persyaratan politik perlu dilihat dalam 3 point berikut:1. Peningkatan Persyaratan: Ditingkatkan desain persyaratan: lebih bertarget, terbatas, versi dari kebijakan lama.2. Selektivitas: posting persyaratan tidak didasarkan pada niat dan janji-janji negara-negara, tetapi pada catatan mereka;3. Kerangka Komprehensi Pembangunan (CDF)/ Rembukan: Kerangka komprehensif pembangunan (CDF) atau proses persyaratan, di mana proses yang luas konsultasi seharusnya membawa kepemilikan kebijakan yang diinginkan.

DIARI HAM DAN PEMBANGUNAN #8

Materi hari ini membahas tentang dalam persyaratan politik yang terdapat implikasi pihak yang memiliki kewenangan penuh untuk diperjuangkan dan diikuti keinginannya ada pula pihak yang menjadi terintervensi dari pihak yang memiliki kewenangan penuh. Contoh kondisi nyata yang kita temui ialah antara negara berkembang dengan negara maju. Seringkali negara berkembang memiliki kendala dan kekurangan dalam hal finansial, maka dari itu hadirlah negara maju sebagai negara pendonor yang kerap memberikan bantuan dana. Bantuan luar negeri yaitu merupakan salah satu alat kebijakan luar negeri yang sering digunakan dalam hubungan antar negara. Secara umum bantuan luar negeri dapat didefinisikan sebagai pemberian atau pinjaman dari satu pemerintah ke pemerintahan lain baik berupa uang , barang atau jasa.   

Dalam membahas bantuan luar negeri, pengertian bantuan luar negeri diartikan oleh sejumlah pakar. Dalam arti sempit, bantuan luar negeri diartikan sebagai sejumlah dana yang diberikan oleh Negara yang relative maju atau kaya kepada Negara yang secara ekonomi lebih miskin. Sedangkan dalam arti luas, bantuan luar negeri diartikan sebagai transfer uang, teknologi, ataupun nasihat-nasihat teknis dari Negara donor ke Negara penerima. Ada empat tipe utama bantuan luar negeri, yaitu :

1.       Bantuan teknis
2.       Hibah dan program impor komoditi
3.       Pinjaman pembangunan
4.       Bantuan kemanusiaan yang sifatnya darurat

Dalam prakteknya , bantuan luar negeri merupakan jalinan konsep, juga suatu teori yang berhubungan dengan mengalirnya modal atau nilai kebendaan atau jasa-jasa kepada pihak laindi luar negeri dengan tujuan membantu atau dalam rangkakerjasama satu sama lain untuk tujuan tertentu. Ini berkenaan dengan proses-proses ekonomi dan politik yang sukar terpisahkan di antara keduanya. Secara umum konsep-konsep itu memiliki :

1. Keinginan pihak pemberi dapat dilandasi oleh berbagai kepentingan, biasanya ekonomis dan politis. Pihak penerima pun menggunakan pikiran-pikiran yang serupa ekonomis dan politis ketika menerima bantuan tersebut.
2. Faktor-faktor yang bersifat politik dapat sama pentingnya dengan faktor-faktor yang bersifat ekonomis dalam hubungan dengan kontribusi yang diperoleh oleh pihak pemberi maupun yang diberi bantuan. Namun ini banyak tergantung atas pemerintah pemberi dan pemerintah yang diberi bantuan.
3. Jarang sekali dijumpai kasus bantuan luar negeri yang bercorak murni ekonomis dan politis atau aspek lainnya semata. Kebanyakan orang membincangkan proses bantuan itu berupa hubungan ekonomi dan politik maupun lainnya secara timbal balik. Adanya bantuan internasional inilah yang kemudian mengimplikasikan munculnya persyaratan politik. Meskipun persyaratan politik ini dapat membuat negara penerima bantuan menjadi kurang leluasa namun tetap digunakan.
Alasan pemberian bantuan oleh suatu Negara atau lembaga tertentu terutama karena kepentingan politik , strategi dan ekonomi sekalipun pada umumnya alasan itu berupa motivasi moral atau bantuan kemanusiaan. Namun demikian, sulit ditemukan bukti sejarah perkembangan bantuan luar negeri selama periode tertentu yang menunjukkan bahwa Negara donor atau lembaga kredit internasional membantu tanpa imbalan tertentu.
Terdapat tiga motivasi Negara donor :
1. Motif kemanusiaan, bertujuan untuk mengurangi kemiskinan di Negara dunia ketiga melalui dukungan kerjasama ekonomi. Faktor kemanusiaan menitikberatkan pada alasan moral di AS. Argument moral ini dikemukakan oleh pemikir liberal cosmopolitan yang melihat bantuan luar negeri sebagai kewajiban Negara maju kepada Negara berkembang.
2. Motif politik, bertujuan untuk meningkatkan image Negara donor. Peraihan pujian menjadi tujuan dari pemberian bantuan luar negeri baik dari politik domestic dan hubungan luar negeri Negara donor. Alasan politik ini dapat berupa keinginan mendapatkan dukungan politik di lembaga internasional ( seperti yang dilakukan AS di masa perang dingin berupaya mendapatkan dukungan Negara berkembang di majlis umum PBB untuk menekan uni soviet ) , menarik Negara penerima bantuan ke dalam lingkaran ideologis atau keinginan untuk mendapatkan konsesi wilayah bagi pangkalan militer AS.
3.  Motif ekonomi, bertujuan untuk mengamankan investasi ekonomi Negara donor yang menanamkan sahamnya di Negara penerima donor. Faktor perekonomian melihat alasan ekonomi yang memiliki tujuan untuk lahan investasi. Sepertiyang dilakuikan AS yang menginvestasikan sebagian besar dananya pada perusahaan yang bergerak di bidang  pertambangan dan energy.

DIARI HAM DAN PEMBANGUNAN #7

27 April 2017

Hari ini saya telat memasuki kelas,tapi ketika saya memasuki ruang kelas masih sedikit sekali mahasiwa yang hadir sementara pak rahman sudah datang kelas dan sudah bersiap untuk mengajar, pada hari ini materi yang disampaikan adalah :


Secara historis, pembangunan dan hak asasi manusia telah ada secara terpisah, baik di tingkat wacana dan praktik. Akibatnya, para praktisi dan pembuat kebijakan tidak memiliki potensi besar untuk mengklarifikasi mandat, pembelajaran bersama, dan kolaborasi di lapangan. Komunitas hak asasi manusia berfokus hampir secara eksklusif pada hak-hak sipil dan politik terlepas dari konteks ekonomi dan sosial mereka. Tidak ada organisasi pengawas hak asasi manusia untuk hak-hak sosial ekonomi. Sebagian besar hak-hak ekonomi sosial budaya belum menjadi bagian dari praktik hak asasi manusia selama setengah abad terakhir. Akibatnya, komunitas hak belum membangun jembatan apapun ke komunitas pembangunan.
Diskursus dan praktik pengarusutamaan HAM selama ini masih dianggap tema yang kontroversial dan sekunder baik bagi pegiat HAM maupun praktisi pembangunan. HAM tidak benar-benar menjadi pusat perhatian dalam pembuatan kebijakan pembangunan. Pembangunan hanya dilihat sebagai proses yang mekanis dan simplistis tanpa perlu melihat aspek penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM. Ironisnya, agenda HAM lebih sering dipandang sebagai hambatan dalam kebijakan pembangunan ketimbang alat untuk meningkatkan kualitas pembangunan.
Relasi antara pembangunan dan HAM bukan pada bagaimana mengidentifikasi daerah irisan dari keduanya, melainkan bagaimana para pelaku pembangunan menerima kenyataan bahwa pembangunan harus dilihat sebagai bagian dari HAM. Pembangunan dan HAM bukanlah istilah yang saling terpisah. Bahkan, keduanya memliki hubungan yang saling menguatkan yang akan mengarahkan roda dan mesin pembangunan menuju pembangunan yang lebih berkualitas. Penulis juga mencatat bahwa HAM diberlakukan layaknya cherry pada kue pengembangan yang seringkali tidak sesuai dengan hak-hak sebagian kecil manusia dan hanya difokuskan pada pembangunan itu sendiri. Maka penulis mencoba untuk mengintegrasikan hak asasi manusia ke dalam praktek pembangunan melalui empat tingkatan integrasi:
-       Di tingkat terendah dari integrasi, tingkat bahwa sebagian mempertahankan status quo.
-       Tingkat berikutnya dari integrasi terdiri dari persyaratan politik.
-       Pada integrasi tingkat berikutnya, tujuan hak asasi manusia ditambahkan ke berbagai tujuan agensi, program, maupun rancangan proyek pembangunan.
-       Pada tingkat tertinggi dari integrasi, mandat (instruksi) agensi (badan) didefinisikan ulang dalam istilah hak asasi manusia.

DIARI HAM DAN PEMBANGUNAN #6

20 APRIL 2017 
 Pertemuan kali ini dimulai dengan membahas 3 tahap HAM, yaitu:
·      Sejarah Hak asasi manusia yang bermula dari hak alami yang seperti kita tau terbagi menjadi kodrat dari Tuhan dan kodrat sebagai manusia. Definisi ini sebenarnya marak berkembang di Eropa pada masanya yang tentu saja mengandung nilai-nilai Eropa. Seiring perkembangannya, Asia ikut menganut HAM yang berkembang di Eropa ini. Asia menganggap bahwa yang terdapat didalam hak alami merupakan nilai-nilai Eropa didalamnya. Sehingga jika diterapkan di Asia akan menjadi sesuatu yang cenderung memaksakan. Karena sudah jelas terdapat perbedaan-perbedaan geografis, historis, dsb antara Eropa dan Asia yang cenderung mengedepankan budaya ketimuran.
·      Seiring perkembangan ekonomi à Keynesian (1930). Terjadinya depresi ekonomi ketika itu bermula di AS ditandai dengan jatuhnya harga saham pada 4 September 1929. Biang keladi dari depresi itu yang terutama adalah merosotnya perekonomian AS sebagai lokomotif ekonomi dunia kala itu. Runtuhnya sang lokomotif, diikuti oleh kelemahan internal di masing-masing negara yang dijalarinya menjadi penyebab parahnya depresi. Keadaan ini ternyata memunculkan semangat membangun di banyak negara yang ingin memperbaiki negaranya.hal ini kemudian  marak dengan munculnya perusahaan multinasional yang memberi bantuan kepada negara yang terkena dampak setelahnya (hutang). Pemberian bantuan ini yang ternyata diiringi dengan maksud lain dari negara/perusahaan donor tersebut yang berdampak kepada HAM di negara yang diberi bantuan.
·      HAM lebih sering dipandang sebagai hambatan dalam kebijakan pembangunan ketimbang alat untuk meningkatkan kualitas pembangunan. Disamping itu, HAM biasanya dilihat sebagai tanggung jawab organisasi non-pemerintah (LSM).

DIARI HAM DAN PEMBANGUNAN #5

13 April 2017

Pada pertemuan hari ini membahas tentang negara-negara dengan sistem ini dalam pelaksanaan hak asasi manusianya cenderung tidak mengikuti perspektif ala Barat yang menonjolkan hak-hak individu seperti hak sipil dan hak politik. sedangkan Negara-negara Asia masih mempertimbangkan budaya yang kental dengan ketimuran, latar belakang sejarah, serta agama. 

Negara-negara di Asia telah membuat formulasi dalam menjembatani antara hak asasi dan pembangunan dimana mereka seolah berada dalam dua kutub yang berbeda, antara negara sosialis dan penganut sistem ekonomi kapitalisme.

terdapat 4 generasi hak, yaitu:

  • hak sipil, ialah hak dasar atau hak pribadi untuk diri sendiri, hak yang diperjuangkan, hak yang tertua atau diprioritaskan. Hak sipil akan lebih berarti jika didukung dengan hak politik.
  • hak politik, hak yang sudah menyangkut diluar batas diri individu, mengatasnamakan untuk kepentingan bersama. Misalnya ialah hak untuk berkumpul, hak berpendapat, dll. 
  • Hak ekonomi/hak kesejahteraan, dalam konteks ini negara memberi hak kepada masyarakat untuk membantu meraih kesejahteraannya dan sekaligus untuk mengurangi ketimpangan yang terjadi.
  • Hak atas pembangunan, seperti halnya hak ekonomi, hak atas pembangunan ini diberikan oleh negara seperti pengadaan atau perbaikan infrastruktur pendidikan, dsb.

DIARI HAM DAN PEMBANGUNAN #4

  30 Maret 2017, 

kamis pagi ini lagi lagi saya kesiangan karena tidak terbiasa bangun pagi. pada hari ini materi yang dibahas adalah mengenai: Makna dan Asal-usul HAK. Sebelum masuk pada materi ini, kami juga sudah diberi bahan bacaan mengenai bagaimana makna da asal-usul dari HAK itu sendiri. Secara pribadi saya kurang mengerti dan sulit memahami kalimat yang terdapat dalam bacaan tersebut, namun akhirnya materi ini dibahas dikelas pada pertemuan kali ini. sebelum membahas lebih jauh, materi hari ini diawali dengan apa makna dari hak itu sendiri.

Makna hak dapat dilihat dari bagaimana situasi orang lain apakah orang tersebut punya hak atau tidak. Jika iya hal ini akan berkaitan dengan kewajiban, ia dapat menuntut haknya dan ada kewajiban dari pihak lain untuk memenuhi haknya tersebut. sedangkan kewajiban sendiri menurut KBBI adalah sesuatu yang diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksankan, keharusan, atau juga tugas, dan hak tugas menurut hukum. Terdapat kewajiban bagi orang lain untuk memenuhi atau melakukan sesuatu. Kewajiban ini dibedakan menjadi 2, yaitu:
1.     Kewajiban positif, yaitu menciptakan atau mempertahankan. Ada sesuatu yang dilakukan dan diberikan orang lain untuk memenuhi hak nya tersebut, berhak dalam arti kita berbuat untuk orang lain. Contoh: hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan.
2.     Kewajiban negative, yaitu tidak adanya intervensi, tidak masalah kita tidak melakukan apa-apa namun kita hanya membiarkan orang lain melakukan apa yang ingin mereka lakukan. Orang lain bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu dalam arti kita tidak boleh menghindari mereka untuk melakukan atau memiliki hal itu. Contoh: hak atas kehidupan, hak mengemukakan pendapat.
Namun perlu ditekankan bahwa tidak semua pemilik hak punya kewajiban.
Kemudian masuk ke pembahasan bagaimana sebenarnya Asal-usul Hak itu sendiri. Hal ini juga tertuang dalam sebuah pertanyaan diatas pernyataan: apa yang membuat seseorang dapat mengatakan “saya memiliki hak?”
Secara definisi, hal tersebut dikarenakan harkat dan martabatnya sebagai manusia. seperti yang sudah kita ketahui sebelumnya bahwa hak merupakan hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Pemahaman pengertian tentang HAM dapat memberikan definisi umum bagaimana sebenarnya hak asasi dan kebebasan, juga dapat memberikan perlindungan kepada setiap manusia. Yang mana disaat manusia itu melakukan kewajiban asasinya, ia berhak mendapatkan hak asasinya sebagai manusia. Selain itu, adanya kesadaran moral dalam diri manusia, yang kemudian menjadi asal usul dijadikannya hak. Seolah merasakan apa yang orang lain rasakan.
Terdapat perbedaan Makna Hak dan HAM, yang dapat kita identifikasi dari asal-usul hak ataupun HAM tersebut. pertama, bahwa dari Asal usul hak bisa didasarkan pada aturan-aturan yang dibentuk negara, kekuatan, dan kesadaran moral. Sedangkan asal usul HAM tidak didasarkan pada aturan-aturan namun lebih didasarkan pada kesadaran moral.
-       Hak, maknanya dilihat pada ranah hak positif dan hak negative.
-       HAM, maknanya dilihat dalam konteks kewajiban negative saja.